
Takaful Keluarga
Takaful, Asuransi Syariah Penuh Prestasi
Jakarta, (gomuslim). Dewasa ini, perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) makin mengepakkan sayapnya dari mulai perbankan, pembiayaan kendaraan sampai asuransi. Dari ketiga bidang itu, asuransi syariah terlihat jelas peningkatannya. Seperti yang dikutip dari laporan Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan kuartal I 2014, Indonesia memiliki 48 perusahaan asuransi syariah dengan total asset sejumlah Rp 16,6 triliun.
Salah satu perusahaan asuransi syariah yang ternama dan kerap mendapat penghargaan adalah PT. Asuransi Takaful Keluarga. Perusahaan Asuransi ini merupakan pelopor perusahaan asuransi murni syariah, sekaligus salah satu perusahaan terdepan di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1994. Takaful menyediakan jasa asuransi dan perencanaan keuangan sesuai dengan prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan umat dan masyarakat di Indonesia.
PT. Asuransi Takaful Keluarga yang diklaim sebagai satu-satunya asuransi yang tidak terafiliasi atau memiliki lembaga keuangan konvensional. Konsultan asuransi syariah PT. Asuransi Takaful Keluarga, Gozali Sudirjo, menjelaskan bahwa, “Secara umum sama, yang membedakan, kalau yang lain masih unit atau bagian dari yang konvensional. Sama halnya sebagian bank syariah, ada yang masih unit, ada juga yg sudah terpisah seluruhnya.” Ujarnya kepada gomuslim Selasa, (5/4/2016), saat ditanya mengenai perbedaan asuransi syariah Takaful dan yang lainnya.
Nama Takaful sebagai perusahaan asuransi syariah makin merambah dan banyak dikenali masyarakat luas di negeri ini. Semua ini tidak terlepas dari komitmen Takaful Indonesia untuk menjadi penyedia jasa asuransi syariah terkemuka di Indonesia terbukti dengan serangkaian penghargaan yang telah diterimanya di antaranya adalah tiga buah penghargaan dari Karim Business Consulting sebagai The Best Risk Management Islamic Life Insurance (ATK), Best Risk Management Islamic General Insurance (ATU), Top of Mind Asuransi Syariah (STI), serta dua buah penghargaan dari majalah Investor untuk ATK sebagai Best Performance Syariah Insurance dan untuk ATU sebagai Pioneer Asuransi Umum Syariah.
Banyaknya penghargaan yang diraih merupakan sebuah prestasi yang gemilang bagi perusahaan asuransi ini. Selain itu PT. Takaful Indonesia menjadi perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia yang menempatkan perwakilannya di Million Dollar Round Table (MDRT), sebuah klub bertaraf internasional untuk para agen asuransi berprestasi dari seluruh dunia, sekaligus sebagai pengakuan atas tingkat profesionalisme perusahaan.
STRUKTUR ORGANISASI
PT. Asuransi Takaful Keluarga, merupakan salah satu group dari PT Syarikat Takaful Indonesia, adapun strukturnya adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham:
Syarikat Takaful Malaysi: 56%
Islamic Development Bank (IDB): 26,39%
PT Permodalan Nasional Madani: 6,92%
PT Bank Muamalat Indonesia: 5,91%
PT Karya Abdi Bangsa: 1,06%
Koperasi Karyawan Takaful: 0,10%
Pemegang Saham Lainnya: 3,62%
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : DR.Ir. B.S. Kusmuljono, MBA
Komisaris: Mohamed Hassan Md Kamil
Komisaris: Ahmed S. Hariri
Dewan Pengawas Syariah:
Ketua: Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin
Anggota: Dr. H.M. Syafi’i Antonio, MSc, Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA, dan Prof. Madya Dr. Shobri Salamon.
Dewan Direksi :
Direktur Utama : Saiful Yazan Ahmad
PT Asuransi Takaful Keluarga
Pemegang Saham:
PT Syarikat Takaful Indonesia : 99,94%
Koperasi Karyawan Takaful : 0,06%
Dewan Komisaris :
Komisaris Independen: H.M.U. Suwendi FSAI, FLMI, MBA
Komisaris: Mohamed Hassan Md Kamil, Muhammad Harris, SE, Saiful Yazan Ahmad.
Dewan Direksi:
Direktur Utama: Agus Edi Sumanto
Direktur Keuangan: Nor Effuandy Pfordten
PT Asuransi Takaful Umum
Pemegang Saham:
PT Syarikat Takaful Indonesia : 52,67%
PT Asuransi Takaful Keluarga : 47,08%
Koperasi Karyawan Takaful : 0,25%
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Mohamed Hassan Md Kamil
Komisaris Independen: Drs. Sanubari Satudju
Komisaris: Bachrum M. Nasution, SE
Komisaris: Saiful Yazan Ahmad
Dewan Direksi:
Direktur Utama: Dadang Sukresna
Direktur Operasional: Maad Santani, ACII, AAIK
Penghargaan
- PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai Asuransi Syariah Terbaik tahun 2003 versi MUI
- PT Asuransi Takaful Umum Sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2002 versi majalah InfoBank
- PT Asuransi Takaful Umum sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2004 versi majalah InfoBank
- PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik Kategori Manajemen Resiko versi Karim Business Consulting
- PT Asuransi Takaful Umum sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik ke 2 Kategori Manajemen Resiko versi Karim Business Consulting
- PT Asuransi Takaful sebagai Top Of Mind Asuransi Syariah Kategori Perusahaan Asuransi versi Karim Business Consulting
- PT Asuransi Takaful Umum meraih Penghargaan Khusus Sebagai Pioner Asuransi Umum Syariah versi majalah Investor
- PT Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Syariah Terbaik tahun 2007, 2008, 2009 dari majalah Investor.
- Meraih penghargaan sebagai : Best Life Insurance Company tahun 2010 dari majalah Media Asuransi.
- Meraih penghargaan sebagai: Indonesia Brand Champion kategori The Best Customer Choice of Islamic Life Insurance tahun 2011 dari MarkPlus
Produk Asuransi Takaful Keluarga
Secara umum produk asuransi syariah takaful terbagi menjadi 2, yaitu:
- Asuransi Takaful Kumpulan (Dana Pensiun, Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan) diperuntukan untuk perusahaan, instansi atau lembaga
- Asuransi Takaful Individu, terdiri dari 7 jenis prouduk sebagai berikut:
- Takafulink Salam
- Takafulink Salam Cendekia
- Takafulink Community
- Takaful Fulnadi
- Takaful Al-Khairot
- Takaful Kecelakaan Diri
- Takaful Kesehatan
Akad yang dilakukan saat menjadi nasabah asuransi syariah ini adalah, tijarah (jual-beli) dan tabarru' (sumbangan/derma) hal ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah. Dalam akad tijarah yg digunakan yaitu akad mudharabah, yang mana pihak Takaful sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Adapun dalam bentuk tabarru' yaitu akad hibah peserta yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Posisi Takaful di sini adalah sebagai pengelola dana hiba tersebut.
Adapun mengenai pembayaran klaim, dilakukan dengan empat cara sebagai berikut:
- Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian;
- Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan;
- Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya;
- Klaim atas akad tabarru' merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Layanan Konsultasi:
H. Gozali Sudirjo, Lc, Dipl.Th.
Consultant Asuransi Syariah
Licensi AAJI/AASI: 14134642/14134642S
eMail: takafulmulia@gmail.com
SMS/WA: +62819 3435 2246
TW: @takafulmulia
Website: http://takafulmulia.com
FansPage: Konsultan Asuransi Syariah
Alamat Perusahaan:
PT. Asuransi Takaful Keluarga
Graha Takaful Indonesia
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta 12790 Indonesia
Phone (021) 799 1234
Fax. (021) 790 1435
Email: cs_atk@takaful.com
Website: http://www.takaful.co.id
(fh)
Komentar
Tulis Komentar