
IPHI dan DPR Nilai Edukasi Umat Minim, 177 Calon Jemaah Haji Indonesia Ditangkap di Filipina
Kritik juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid. Ia menyesalkan penangkapan terhadap 177 calon jemaah haji asal Indonesia oleh otoritas Filipina karena ketahuan menggunakan paspor ilegal. “Jangan haji dengan cara yang haram dan ilegal. Ini juga menunjukkan kurangnya edukasi dari Kemenag tentang manajemen haji,” kata Sodik melalui pesan singkat pada Minggu (21/8).
Lebih lanjut, Sodik yang seorang pendidik itu menilai Kemenag RI hingga saat ini belum mampu mengurai persoalan manajemen haji, mulai dari panjangnya antrian, kepastian haji serta keamanan masyarakat untuk bisa beribadah dengan tenang.
“Hal ini juga dampak dari lemahnya pengawasan kepada oknum-oknum travel oleh kemenag. Lemahnya pengawasan oleh aparat hukum dan keamanan tehadap para petualang yang suka melakukan penipuan haji,” jelas politikus dari Dapil Jawa Barat itu.
Awalnya para petugas Bandara Internasional Manila menemukan sejumlah penumpang tujuan Jeddah ýang paspornya mencurigakan, lalu diselidiki dan ternyata benar mereka menggunakan paspor illegal.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila dikabari hal ini oleh imigrasi Bandara dan langsung melakukan pengecekan. Setelah dilakukan verifikasi awal memang ditemukan bahwa terdapat sekitar 177 orang diyakini adalah WNI yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan quota Filipina. Mereka diduga kuat menggunakan dokumen palsu yang diatur oleh sindikat di Filipina.
General Manager Bandara Internasional Ninoy Aquino, Ed Monreal, mengatakan kecurigaan aparat saat mengetahui mereka tidak bisa berbicara dan tidak paham bahasa Filipina. Para WNI itu kemudian mengakui mereka tiba di Filipina sebagai turis sejak beberapa pekan lalu.
Komisioner Imigrasi Filipina Jaime Morente menambahkan lima warga Filipina yang diduga mengawal warga Indonesia juga telah ditangkap oleh otoritas. Kelimanya ikut menjadi subjek penyelidikan.
Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi Filipina, seperti dikutip dari Associated Press (AP), 177 jemaah haji itu masuk ke Filipina sebagai turis. Masing-masing jemaah membayar sekitar US$ 6.000- US$ 10.000 (Rp 78,9 juta-Rp 131,6 juta) untuk diberangkatkan sebagai calon jemaah haji ke Saudi dengan Philippine Airlines yang dijadwalkan terbang sebelum fajar hari Jumat.
Dampingi KBRI
KBRI di Manila, sudah melakukan pendampingan kepada 177 calon jemaah haji tersebut hingga tuntas. “KBRI Manila telah mendapatkan informasi mengenai hal ini dan sudah mendapat akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan. KBRI juga telah memberikan bantuan berupa makanan dan minuman kepada WNI yang sedang ditahan di detensi Imigrasi,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir.
Menurut Arrmanatha, KBRI Manila juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kemlu Filipina terkait kasus itu. Mayor Antonette Mangrobang dari Biro Imigrasi Filipina mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, para jemaah Indonesia itu mencoba berangkat dengan paspor Filipina karena sistem kuota haji dari Saudi membatasi jemaah haji asing, ditambah kuota haji untuk warga Indonesia sudah penuh.
Biro Imigrasi Filipina juga sudah berkoordinasi dengan KBRI Manila untuk memastikan identitas 177 WNI itu sebelum proses deportasi. Mereka harus menjalani penyelidikan termasuk dengan Kemlu Filipina dan penegak hukum, atas dugaan penerbitan paspor palsu tersebut. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua kalangan, bahwa berhaji harus mematuhi aturan sejak langkah pertama hingga kembali ke rumah. (mm/bs)
Komentar
Tulis Komentar