
Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Haji
Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan UU No. 17 Tahun 1999 yang dianggap revolusi peraturan haji karena untuk pertama kalinya negara berpenduduk muslim terbesar ini memiliki undang-undang penyelengaran haji. Meski demikian, UU Nomor 13 Tahun 2008 ini juga sedang dalam kajian untuk disempurnakan, sesuai perkembangan.
Selengkapnya silahkan Klik URL berikut ini:
Komentar
Tulis Komentar