
Undang-Undang Jaminan Produk Halal
Jakarta, (gomuslim). Berdasarkan hasil penelitian Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang dirilis di Jakarta awal Mei 2016, bahwa 72,66% masyarakat setuju dengan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Hal ini menunjukkan sebagian besar masyarakat mengharapkan peran negara dalam perlindungan konsumen untuk mendapatkan jaminan produk halal. Terkait hal ini, sosialisasi UU JPH ini merupakan bentuk desiminasi pengetahuan tentang isi materi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Bagaimanakah salinan lengkap Undang-Undang Jaminan Produk Halal itu? Berikut dalam attachment adalah silanan materi resminya. Silahkan buka dalam link di bawah ini.
Komentar
Tulis Komentar